Direktur PAM Tirta Karajae Ajak Karyawan Aktivasi KTP Digital
Direktur Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare, Andi Firdaus Djollong, menginstruksikan kepada seluruh pegawai maupun karyawan agar melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Hal ini dikatakan Andi Firdaus Djollong, usai melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilakukan oleh tim jemput bola IKD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare di Kantor PAM Tirta Karajae Parepare, Kamis (15/06/23).
“Saya kira ini sangat luar biasa, program dari dinas dukcapil meski ini secara nasional berlakunya, tapi kelihatannya dukcapil kota Parepare jemput bola, sehingga karyawan kami sangat dimudahkan. sehingga karyawan kami tidak perlu lagi meninggalkan area kantor cukup datang kemari untuk melakukan pendataan identitas kependudukan digital ini.” Kata Firdaus.
Lanjut Firdaus, Dirinya mengapresiasi program dukcapil kota Parepare dan mengimbau kepada seluruh karyawan yang ada agar supaya proses melakukan pendataan sehingga ktp-nya tidak lagi dalam bentuk fisik tapi dalam bentuk digital.
“Kami sangat mengapresiasi dari program dukcapil kota Parepare. Kami imbau kepada seluruh karyawan yang ada, untuk segera mendatangi ruangan ini, agar supaya proses pendataan untuk segera diambil sehingga ktp-nya tidak lagi dalam bentuk fisik, tapi dalam bentuk digital. Jadi kemana-mana tidak perlu lagi bahwa KTP ini sangat memudahkan terutama pada akses-akses di tempat di situ ada scan barcode-nya ktp-nya bisa di scan. Sakira ini sangat menarik dan memudahkan bagi kami.” Harap Firdaus.
Sementara itu, Koordinator Aktivasi IKD Disdukcapil Parepare, As’ad Asyhadi Ichsan, menyampaikan, jumlah warga Kota Parepare yang telah melakukan aktivasi Identitas KTP Digital sudah berjumlah 1.415 orang.
Menurut As’ad, identitas digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Pelayanan jemput bola dilakukan sebagai upaya percepatan layanan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Melalui kunjungannya itu juga, dia mengimbau warga yang sudah wajib ber-KTP usia 17 tahun ke atas agar segera melakukan aktivasi KTP digital. Hingga kamis (15/06/23) kata dia, warga Kota Parepare yang belum melakukan aktivasi berjumlah 111.747 orang. As’ad menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengaktivasi KTP Digital, dapat dilakukan di Kantor Dukcapil Parepare setiap hari kerja.